Follow Us

youtube_channeltwitter

Bak Menentang Tuntutan KSAD Andika Perkasa, Jenderal Purnawirawan TNI AD Ini Justru Minta Oknum Prajurit yang Serang Polsek Ciracas Hingga Bikin Trauma Warga Tak Dipecat, Begini Alasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 03 September 2020 | 07:40
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan istrinya
(INSTAGRAM/@tni_angkatan_darat)

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan istrinya

Aksi tersebut berlangsung anarkis, di mana para pengguna jalan dan pedagang kaki lima di sekitaran Jalan Raya Bogor ikut terkena imbasnya.

Diberitakan sebelumnya seorang saksi bernama Rotua bahkan rela bersembunyi di sebuah gereja selama 4 jam demi menunggu jalanan kembali kondusif.

Baca Juga: Nama TNI AD Lagi-lagi Tercoreng, Kini Anggotanya Pamer Pistol Usai Tak Terima Ditegur Satgas Covid-19, Begini Kronologinya

Rotua sebagai salah seorang pemotor mengaku tak bakal melupakan kejadian di malam pembakaranMapolsek Ciracas.

Terlebih ia menyaksikan sendiri lapak dagangan kaki lima yang diobrak-obrik, hingga teman pengendara yang dipukul jatuh hingga tersungkur.

"Yang kasihan itu pedagang yang di sebrang juga ikut jadi sasaran. Mereka dipukuli, disuruh tutup.

"Dagangannya dirusak, anarkis banget pokoknya. Raya Bogor mencekam banget dah tadi malam," ujar Rotua, dikutip dariTribunnews.com.

Kondisi kendaraan yang menjadi Korban perusakan Polsek Ciracas terparkir di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi.
Tribunnews/Jeprima

Kondisi kendaraan yang menjadi Korban perusakan Polsek Ciracas terparkir di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi.

Usai penyerangan, pada Minggu (30/8/2020), Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNIAndika Perkasa melakukan pemeriksaan.

Semua oknum-oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut diperiksa.

Setelah pemeriksaan, sejumlah sanksi atas aksi anarkis tersebut digaungkan.

Mulai dari sanksi pidana, pemecatan, hingga ganti rugi kerusakan materiil di malam konvoi.

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

x