Follow Us

Sudah Bikin Malu TNI AD, Inilah Daftar Anggota yang Terima Sanksi dari KSAD Andika Perkasa, Dari Penyerangan Hingga Ulah Istri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 01 September 2020 | 08:40
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan istrinya
(INSTAGRAM/@tni_angkatan_darat)

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan istrinya

Terkait identitas tujuh anggota TNI itu, Andika menyebut, mereka bertugas di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim).

Jabatannya pun beragam, mulai dari prajurit kepala, sersan, hingga kopral.

"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua, tamtama juga."

Baca Juga: Tak Ingin Tutupi Fakta, Pangdam Jaya Sebut Prajurit TNI Ini Jadi Pemicu Penyerangan Polsek Ciracas Usai Sebar Hoaks ke Seniornya

"Kemudian yang di Korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Muko-Muko di Bengkulu itu adalah kapten," kata dia.

Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pihaknya tidak memecat para anggota TNI itu.

Ia hanya mencopot mereka dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan.

  1. Sersan Mayor T
Lagi-lagi, seorang anggota TNI harus menanggung hukuman akibat ulah sang istri.

Adalah Sersan Mayor T, personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya yang harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.

Hal ini berawal dari unggahan sang istri yang berinisial SD di Facebook, beberapa waktu lalu tentang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Di kolom komentar, SD menulis harapan dalam bahasa Jawa, pemerintahan Jokowi segera tumbang sebelum akhir tahun 2020.

Baca Juga: Lama Bungkam, Gatot Nurmantyo Akhirnya Akui 3 Kali Tolak Tawaran Jabatan Ini: Saya Pernah Berkonflik dengan Menteri Pertahanan

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular