"Kami mengimbau bagi rekan-rekan pekerja bagi yang datanya sudah pasti ada di gelombang satu, bagi yang belum dapat, tunggu sehari dua hari lagi. Bagi yang belum dapat mohon bersabar, pasti sampai hanya mundur saja," ungkapnya.
Meski begitu, menurut aturan Kemnaker, penyaluran bantuan maksimal 4 hari.
"Menurut hitungan, karena kami memiliki regulasi terkait dengan data tenaga kerja harus masuk ke bank maksimal 4 hari. Jadi harus selesai semua sebelum September, semua sudah masuk ke rekening," katanya.
Pihaknya menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap 1 selesai sebelum September.
Menurut data Kemnaker, karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah sebanyak 15.725.232 orang.
Targetnya semuanya akan tuntas mendapatkan bantuan pada Desember 2020.
(Kompas.com)