Follow Us

Sudah Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan, Tapi Bantuan Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening, Begini Penjelasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 30 Agustus 2020 | 14:47
Ilustrasi buku rekening
Kompas

Ilustrasi buku rekening

Lalu bagaimana bagi karyawan yang memiliki rekening selain Bank Himbara?

Pihaknya menjelaskan bagi karyawan yang rekeningnya selain Bank Himbara tetap bisa mendapatkan bantuan tersebut selama memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Hanya saja, lanjutnya, memang butuh waktu karena transaksi beda bank butuh waktu beberapa hari.

"Kalau itu sama-sama bank pemerintah, dalam hitungan detik atau jam yang sama pasti masuk ke rekeningnya. Tapi selain itu bisa lebih lama dibanding yang sesama bank," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Rp 600 Ribu Hari Ini, Begini Janji Menaker Ida Fauziyah Soal Transfer Subsidi Gaji untuk Karyawan dan Pegawai Honorer

Dia menegaskan, data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan telah divalidasi oleh Kemnaker dan sudah diberikan ke bank-bank penyalur (bank Himbara).

"Tapi prinsipnya 2,5 juta orang sudah masuk ke Bank Himbara lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diteruskan ke penerima manfaat tanpa melalui perantara," tegasnya.

Perlu waktu berapa lama bagi bank penyalur untuk menyalurkan bantuan ke rekening bank lain?

Soes menjelaskan, waktu maksimal untuk penyaluran bantuan adalah 5 hari setelah Kemnaker menyerahkan data ke bank Himbara.

"Informasi yang kami terima dari himpunan perbankan, kalau beda bank itu, ini aturan bank, maksimal 5 hari. Bisa 1 hari 2 hari tapi maksimal 5 hari," kata Soes.

Maksimal akhir Agustus

Apabila pertama kali bantuan dilaunching pada 26 Agustus, artinya maksimal 31 Agustus bantuan akan diterima karyawan yang memiliki rekening selain Bank Himbara.

Editor : Fotokita

Latest