Wilayah itu, sambungnya, merupakan daerah resmi yang digunakan untuk latihan persenjataan TNI AD.
Bahkan, lanjut Susanto, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah mengeluarkan Sertifikat Hak Kepemilikan Atas Tanah tersebut atas nama TNI AD untuk keperluan latihan.
Sertifikat diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil kepada KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Makodam IV Diponegoro, Rabu (12/8/2020).
"Dengan dasar tersebut, maka masyarakat diharapkan memahami dan tidak terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang sengaja akan membenturkan masyarakat dengan TNI AD," ujar Susanto melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).
Susanto mengatakan, warga di sana hanya diberi kesempatan untuk memanfaatkan lahan tersebut manakala tidak sedang digunakan untuk latihan.
Hal tersebut, katanya, sebagai bentuk kepedulian TNI AD untuk membantu warga sekitar.
"Mereka sudah menyadari bahwa lahan tersebut bukan miliknya dan karena kebaikan TNI AD diberi kesempatan untuk menggarap tanpa bagi hasil," jelasnya.
Masih dikatakan Susanto, warga setempat telah menyadari penggunaan lahan itu, sehingga pada saat digunakan untuk latihan, warga akan menghentikan aktivitasnya untuk menghindari kerawanan.
Menurut Susanto, warga yang memanfaatkan wilayah tersebut telah memahami kesepakatan yang dibuat.
Namun, justru banyak pihak yang ingin memperkeruh dengan membenturkan warga dengan TNI AD.