Follow Us

youtube_channeltwitter

Bukan Cuma Sekali, 2 Tahun Lalu Polsek Ciracas Diserang 200 Orang Diduga Tentara yang Membakar Bangunan Gara-gara Tak Puas Soal Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 08:02
Tangkapan layar fasilitas kerja di Mapolsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, terbakar, Sabtu (29/8/2020).
ANTARA

Tangkapan layar fasilitas kerja di Mapolsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, terbakar, Sabtu (29/8/2020).

Peristiwanya terjadi pada Selasa (11/12) dini hari, ketika sekitar 200 orang merangsek masuk ke Polsek Ciracas untuk mencari terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang anggota TNI di kawasan pertokoan Arundia, Cibubur, yang terjadi sehari sebelumnya, dan menanyakan penanganannya.

Baca Juga: Dulu Sebut Indonesia Penjajah, Kini Dubes Timor Leste Rela Bungkukkan Badan Saat Salaman dengan Gubernur Provinsi Termiskin Ketiga di Tanah Air

"Pasti akan kita usut, maka dicari dulu akar masalahnya, apakah kasus pengerusakan ini terkait dengan penganiayaan itu," ujar Kapendam Jaya Kristomei Sianturi kepada BBC News Indonesia, Rabu (12/12).

Namun katanya pula belum ada laporan tentang anggota Kodam Jaya yang keluar dari kesatuan pada Selasa malam.

"Sampai tadi pagi laporannya, tidak ada anggota Kodam Jaya yang keluar dari kesatuan. Nah ini kita sedang selidiki," imbuhnya.

"Jadi sementara ini kita belum bisa mengambil kesimpulan terburu-buru, siapa massa yang merusak Polsek Ciracas. Nanti kalau sudah diketahui, akan disampaikan ke publik."

Di sisi lain, menjelang serangan itu, massa yang diduga para anggota TNI mendatangi Polres Ciracas, dan setelah beberapa saat, "Dandim dan Danrem melerai situasi di sana dan memerintahkan massa kembali dan massa bubar," kata Kapendam pula.

Baca Juga: Sama-sama Deklarasi KAMI, Amien Rais Kini Bentuk Partai Baru Usai Mengaku Dikeluarkan PAN, Begini Respon Gatot Nurmantyo

Namun begitu, jika nantinya terbukti ada keterlibatan anggota TNI, para pelaku akan diseret dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Militer. Hukumannya terberat, kata Kristomei, dipecat dari kesatuan.

"Kalau ada penganiayaan dan perusakan, pastinya dihukum kurungan. Bisa juga dipecat. Jadi ada pemberatan kalau anggota TNI," tukasnya.

(Diolah dari Kompas.com, Tribunnews.com, dan BBC Indonesia)

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

x