Kabar Gembira Buat Pesantren, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Rp 2,5 Triliun untuk Lembaga Pendidikan Islam, Begini Cara dan Syarat Pencairannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:23
 
Suasan belajar di Pondok Pesantren
Sonora/Banjarmasin/Fakhrurazi

Suasan belajar di Pondok Pesantren

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi9.511 pondok pesantren, 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 20.124 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi12.508 lembaga.

“Sementara sisanya, akan disalurkan setelah validasi dilakukan dan SK tahap kedua selesai ditandatangani pada awal September mendatang.

Ini sesuai dengan arahan Pak Menteri yang berharap seluruh bantuan dapat segera tersalurkan,” kata dia.

Kementerian Agama mengalokasikan dana Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.

Dana itu akan diberikan sebagai bantuan operasional (BOP) ke 21.173 pesantren.

Baca Juga: Pemerintah Tutup Belajar Tatap Muka Gegara Covid-19, Kini Sekolah Ini Jadi Kandang Ayam, Begini Kisahnya

Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), dengan jumlah bantuan sebesar Rp 25 juta per pesantren.

Lalu, 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dengan jumlah bantuan Rp 40 juta per pesantren dan untuk 2.235 pesantren kategori besar (lebih dari 1.500 santri) dengan nilai bantuan Rp 50 juta per pesantren.

Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP ke sejumlah lembaga pendidikan keagamaan Islam, misalnya bantuan yang diberikan ke 62.153 madrasah diniyah takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp 10 juta.

Bantuan juga diberikan untuk 112.008 lembaga pendidikan Al Quran (LPQ). Setiap LPQ akan mendapat kucuran dana Rp 10 juta.

"Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono melalui keterangan tertulis yang dilansir dari situs resmi Kemenag RI.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Kembali Ditunda? Begini Penjelasan Jadwal Baru Transfer Subsidi Gaji dari Pemerintah

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x