Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.
Validasi nomor rekening
Agus menuturkan, masih ada sekitar 2 juta pekerja yang nomor rekeningnya belum diterima oleh BPJAMSOSTEK.
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020," tutur dia.
"Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," tambahnya.
Saat menerima data tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan data sebelum menyerahkannya kepada KPPN.
"Data batch pertama BSU sebanyak 2,5 juta ini akan di checklist untuk mengecek kesesuaian data yang ada, setelah itu baru akan kami serahkan kepada KPPN untuk nanti akan disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah," jelas Ida.
"Dari bank pemerintah tersebut nanti akan ditransfer ke penerima program Bantuan Subsidi Upah," sambungnya.
Menurut Ida, Kemnaker membutuhkan waktu 4 hari untuk melakukan pengecekan data yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK demi mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Ida memastikan bahwa pegawai non-ASN akan mendapatkan BSU, sepanjang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.