Ia mengatakan, pelaku usaha mikro di Indonesia sebagian besar masih belum familiar dengan perbankan, dan umumnya belum memiliki kapasitas untuk memenuhi persyaratan memperoleh kredit yang diajukan oleh bank.
Seperti persyaratan agunan hingga dokumentasi pembukuan yang lengkap.
"Maka, jika stimulus untuk UMKM masih terlalu fokus pada pembiayaan melalui institusi perbankan, maka sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia tidak akan dapat menerima manfaat dari stimulus tersebut," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Faisal menilai, skema pembiayaan untuk UMKM harus lebih terdiversifikasi, mengingat karakteristik dan kapasitas UMKM yang amat sangat beragam.
Pembiayaan melalui perbankan tentunya tetap perlu terus didorong, karena sebagian UMKM khususnya yang berskala kecil dan menengah serta yang bergerak di sektor formal memang sudah bankable.
Namun, untuk dapat membantu pembiayaan usaha mikro yang bergerak di sektor informal, perlu ada skema pembiayaan yang diberikan di luar mekanisme perbankan.
"Salah satunya melalui suntikan dana secara langsung melalui APBN," kata dia.
Diversifikasi stimulus pembiayaan UMKM dengan tidak melulu mengandalkan penyaluran kredit dari bank, akan mengurangi risiko di sektor perbankan.
Pasalnya, perbankan tidak dipaksa harus menyalurkan kredit ke usaha-usaha yang memang pada dasarnya tidak bankable.