"Di masyarakat, ketika PJJ hanya dimaknai secara sempit jadi daring, sesungguhnya PJJ dapat dilaksanakan baik secara daring atau luring (offline)," kata Hasbi.
Pilihan untuk pembelajaran daring maupun luring tergantung pada kapasitas dan kompetensi yang dimiliki satuan pendidikan.
Tidak hanya itu, fasilitas yang dimiliki daerah juga sangat berpengaruh untuk dapat melakukannya.
"Sehingga kami harap inovasi-inovasi berkembang di kalangan satuan pendidikan dalam praktik pembelajaran di masa pandemi," kata dia.
Hasbi mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini Kemendikbud mengutamakan kesehatan dan keselamatan para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Oleh karena itu, hak hidup bagi anak pun disebutkannya menjadi yang paling utama sebelum hak memperoleh pendidikan.
"Kami terus memperhatikan tumbuh kembang peserta didik serta psikososialnya," kata dia.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pembelajaran di masa pandemi bukan semata-mata tanggung jawab Kemendikbud sendiri melainkan tanggung jawab bersama.
Kemendikbud juga saat ini telah mengidentifikasi secara umum berbagai kendala yang dihadapi orangtua, peserta didik, guru, dan satuan pendidikan.
Misalnya, terkait kesulitan guru mengelola pembelajaran jarak jauh hingga bagaimana mereka menuntaskan kurikulum dengan mengajari siswa dan memberikan berbagai macam tugas.
Baca Juga: Sering Dianggap Remeh, Ternyata Inilah Penyebab Kita Tak Lolos Kartu Prakerja