- Nama Alamat
- NIK pada KTP elektronik
- Tempat dan tanggal lahir
- Nomor handphone
- Pernyataan kebenaran data
- Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan
- Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara
Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja.
Rincian sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang terkena PHK
Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan
Pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Adapun, para pencari kerja dan pekerja yang dimaksud merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Calon peserta yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja adalah mereka yang berposisi sebagai:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Aparatur sipil negara (ASN)
- Anggota TNI-Polri
- Kepala desa dan perangkatnya
- Direksi,komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Jika melanggar, menurut aturan baru peserta harus mengembalikan insentif yang sudah didapat.