Follow Us

Perhatikan Cara Ini, Begini Trik Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 5

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:50
Kartu Prakerja

Kartu Prakerja

  • Nama Alamat
  • NIK pada KTP elektronik
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nomor handphone
  • Pernyataan kebenaran data
  • Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan
  • Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara
Yang bisa mendaftar

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja.

Rincian sebagai berikut:

Pekerja/buruh yang terkena PHK

Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan

Pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Adapun, para pencari kerja dan pekerja yang dimaksud merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Suaminya Pamer Foto Bareng Terbaru, Penampilan Alyssa Soebandono Malah Bikin Pangling Sampai Ada Netizen yang Khawatir: Mbak Icha Sakit?

Calon peserta yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja adalah mereka yang berposisi sebagai:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota DPRD
  • Aparatur sipil negara (ASN)
  • Anggota TNI-Polri
  • Kepala desa dan perangkatnya
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Peserta Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat-syarat atau kriteria tersebut.

Baca Juga: Tak Kapok Selalu Ikut Campur Urusan Pribadi Selebriti, Mbak You Langsung Dilabrak Sosok Artis Ini, Siapakah Dia?

Jika melanggar, menurut aturan baru peserta harus mengembalikan insentif yang sudah didapat.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest