Tak seperti gelombang 3 dan sebelumnya, pada gelombang 4 dan 5 ini ada 2 metode pendaftaran, yaitu online dan offline.
Secara online, pendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 bisa langsung mengakses laman https://www.prakerja.go.id/.
Sementara itu, secara offline, masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Pendaftar harus datang ke instansi tersebut untuk mendaftar.
Nantinya, data yang terkumpul akan diteruskan ke PMO (manajemen pelaksana) Kartu Prakerja.
Masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 secara individu maupun kolektif.
Ada sejumlah kelengkapan yang harus dipenuhi saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5.
Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat:
- Nama lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik
- Tanggal lahir
- Nomor Kartu Keluarga
- Surat elektronik (e-mail)
- Nomor handphone
- Alamat domisili
- Pendidikan terakhir
- Status kerja
- Pelatihan yang diinginkan
Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut: