Follow Us

Hore Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Cair, Berikut Rincian Besaran yang Diterima

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 10 Agustus 2020 | 07:24
Gaji ke-13 PNS Cair
Grid Fame

Gaji ke-13 PNS Cair

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Ilustrasi PNS
Tribunnews

Ilustrasi PNS

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja. Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Baca Juga: Hore Kabar Gembira Jadi Nyata Aturan Sudah Ditandatangani, Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 PNS, Berikut Besarannya

Pimpinan LNS

Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

Sekretaris Rp 7,99 juta

Halaman Selanjutnya

Anggota Rp 7,99 juta

Editor : Fotokita

Latest