
Hari ini Gaji ke-13 PNS Cair
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada hari ini, Senin (10/8/2020).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi, Sabtu (8/8/2020).
Waktu pencairan gaji ke-13 PNSkali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19),pencairan gaji ke-13mundur menjadi awal Agustus ini.
Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 ini. Pemerintah memutuskan, hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.
Nah berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI/Polri dan pensiunan ini?
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.