Follow Us

Inilah Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Rp 600 ribu per bulan Bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 juta

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 07 Agustus 2020 | 15:01
Ilustrasi pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.
Kolase Grid

Ilustrasi pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Fotokita.net - Inilah cara dan syarat untuk dapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.

Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta karyawan.

Guna menjalankan program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun.

Baca Juga: Karyawan Swasta Mau Ikut Dapat Bantuan Tunai Rp 600 Ribu dari Pemerintah? Yuk Cari Tahu Syarat dan Ketentuannya

Bagaimana cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini?

Hingga hari ini, Jumat (7/8/2020), pemerintah masih mematangkan rencana pemberian bantuan bagi karyawan ini.

Baca Juga: Sebentar Lagi Gaji Ke-13 PNS Cair, ASN dan Pegawai BUMN Tak Terima BLT Rp 600 Ribu per Bulan

Namun, dari keterangan sejumlah menteri terkait, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan itu:

1. Masih berstatus karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest