Follow Us

Inilah Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Rp 600 ribu per bulan Bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 juta

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 07 Agustus 2020 | 15:01
Ilustrasi pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.
Kolase Grid

Ilustrasi pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Bantuan bagi karyawan Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

4. Cara Mendapatkan

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Artinya, setiap pencairan, karyawan yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020.

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini sedang difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Pegawai Swasta, Pemerintah Bagikan Gaji Tambahan Rp 600 Ribu Mulai Bulan Ini, Langsung Masuk Kantong Karyawan

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest