Follow Us

Kabar Gembira Siswa Tak Perlu Lagi Pusing Harus Beli Kuota Buat Belajar Sekolah Online, Kini Nadiem Makarim Perbolehkan Murid dan Guru Minta Jatah Pulsa ke Sekolah

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 07 Agustus 2020 | 10:08
Ilustrasi siswa belajar sekolah online
Kompas.com

Ilustrasi siswa belajar sekolah online

Fotokita.net - Akibat Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak Maret 2020 lalu, seluruh proses pembelajaran di sekolah dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Proses pembelajaran kini dilakukan secara daring dari rumah masing-masing peserta didik.

Namun, saat menjalankan proses pembelajaran secara online, ketersediaan kuota internet pun menjadi kendala utama, khususnya bagi keluarga dari ekonomi rendah.

Melihat permasalahan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pun mengambil kebijakan baru.

Baca Juga: Ngaku Bukan Dokter Apalagi Alumni IPB, Terungkap Profesi Asli Hadi Pranoto yang Klaim Temukan Obat Antibodi Covid-19 Hingga Berujung Pada Laporan Polisi

Nadiem Makarim memperbolehkan Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dikutip dari Kompas.com, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.

"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem, di Bogor, Kamis (30/7/2020).

Ia melihat, banyak keluhan dari para guru dan orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi ini.

Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.

Nadiem menuturkan, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest