Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juni - Juli 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia. Dia sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan.
Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia. Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia.
Kapolri Jenderal Idham Azis menuturkan proses penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, pada Kamis (30/7/2020).
Menurut Idham, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.
Perintah itu langsung dilaksanakan dengan membuat tim kecil.
"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujar Idham dalam keterangan pers, Jumat (31/7/2020).
Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia.
Surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Proses kerja sama dan kerja keras tim tersebut lantas membuahkan hasil. Akhirnya keberadaan Djoko Tjandra bisa diketahui.