Follow Us

Tak Cuma Terima 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Kini Aturan Baru Sebut PNS Bisa Dipecat Jika Memenuhi Syarat Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 29 Juli 2020 | 17:19
Sekretaris daerah kota Pangkalpinang Radmida Dawam melantik 50 ASN,Jumat ( 19/06/20).
Zulhaidir

Sekretaris daerah kota Pangkalpinang Radmida Dawam melantik 50 ASN,Jumat ( 19/06/20).

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Baca Juga: Positif 4,1 Juta ASN Terima Gaji Ke-13 PNS di Bulan Agustus, Tapi Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja, Lantas Berapa Besaran Uang Tambahan Itu?

2. Wajib mengundurkan diri

Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai:

Calon Presiden

Wakil Presiden

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Gubernur

Halaman Selanjutnya

Wakil Gubernur

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest