Follow Us

youtube_channeltwitter

Berita Baik Buat PNS, Usai Gaji Ke-13 Dipastikan Cair Bulan Agustus, Inilah 6 Tunjangan yang Didapat ASN di Luar Gaji Pokok, Berikut Rinciannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 28 Juli 2020 | 08:26
Ilustrasi PNS
Tribunnews

Ilustrasi PNS

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Baca Juga: Setelah Bikin Ketar-ketir, Pemerintah Resmi Umumkan Gaji ke-13 PNS yang Segera Cair di Bulan Ini, Berikut Rincian yang Diterima ASN Golongan I - IV

Sri Mulyani

Sri Mulyani

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin uumumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Total tukin berbeda-beda.

Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkanoleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Gara-gara Cuma Pakai Face Shield Tanpa Masker, Kasus Baru Covid-19 Tiba-tiba Melonjak Lagi, Ahli: Face Shield Bukan Pengganti Masker

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

Tag Popular

x