PNS Kembali Terima Kabar Gembira, Setelah Gaji Ke-13 Cair Bulan Agustus, Abdi Negara Bakal Terima 6 Tunjangan Sekaligus di Luar Gaji Pokok: Berikut Besarannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 26 Juli 2020 | 08:54
 
Ilustrasi PNS
Kompas.com

Ilustrasi PNS

Kemudian terakhirada tunjangan makan.

Untuk besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II memperoleh uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV bisa memperoleh Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Jumlah Kasus Corona di Indonesia Sudah Lewati China, Lantas Kapan Wabah Virus Corona Angkat Kaki dari Tanah Air? Ahli Kesehatan Cuma Bisa Lakukan Hal Ini

Gaji Pokok

Gaji pokok PNS ini berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Untuk tota besaran gaji pokok PNS berjenjang ini disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Inilah rincian lengkap gaji PNS untuk golongan I sampai IV.

Hitungan gajiini disusun dari yang paling rendah sampai paling tinggi disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun.

Baca Juga: Menteri Agama Sebut PNS yang Terpapar Radikalisme Seperti Musuh dalam Selimut, Kini Budiman Sudjatmiko Malah Soroti Seragam Korpri ASN Ini Hingga Terlanjur Jadi Viral

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x