Follow Us

PNS Kembali Terima Kabar Gembira, Setelah Gaji Ke-13 Cair Bulan Agustus, Abdi Negara Bakal Terima 6 Tunjangan Sekaligus di Luar Gaji Pokok: Berikut Besarannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 26 Juli 2020 | 08:54
Ilustrasi PNS
Kompas.com

Ilustrasi PNS

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Baca Juga: Setelah Bikin Ketar-ketir, Pemerintah Resmi Umumkan Gaji ke-13 PNS yang Segera Cair di Bulan Ini, Berikut Rincian yang Diterima ASN Golongan I - IV

Sri Mulyani
Tribunnews

Sri Mulyani

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin uumumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Total tukin berbeda-beda.

Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Gara-gara Cuma Pakai Face Shield Tanpa Masker, Kasus Baru Covid-19 Tiba-tiba Melonjak Lagi, Ahli: Face Shield Bukan Pengganti Masker

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Editor : Fotokita

Latest