Follow Us

PNS Kembali Terima Kabar Gembira, Setelah Gaji Ke-13 Cair Bulan Agustus, Abdi Negara Bakal Terima 6 Tunjangan Sekaligus di Luar Gaji Pokok: Berikut Besarannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 26 Juli 2020 | 08:54
Ilustrasi PNS
Kompas.com

Ilustrasi PNS

Baca Juga: Nyaris Terbuang dari Dalam Gudang, Siapa Sangka Foto Jadul Ini Jadi Bukti Pertemuan Pertama Jokowi dan Sri Mulyani, Begini Cerita di Baliknya yang Mengejutkan

Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 PNS telah dianggarakan dalam APBN tahun anggaran tahun 2020 dan Undang-undang APBN.

Namun pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.

"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN."

"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Posisinya Makin Terjepit Pasukan Tempur Taktis, KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya Kembali Kehilangan 2 Tokoh Penting Ini, TNI: Mereka Dihadang Tim Satgas Pamtas

Ilustrasi foto para PNS
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Ilustrasi foto para PNS

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Kondisi ekonomi warga masih jauh dari kata pulih. Saat ini setiap orang merasakan betul betapa sulitnya mencari uang.

Baca Juga: Biarpun Punya Utang Rp 5.100 Triliun, Indonesia Justru Diprediksi Jadi Negara dengan Ekonomi Terbesar ke-5 Dunia Hingga Pukul Telak Malaysia, Kok Bisa?

Itu sebabnya, buat Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI kabar gaji ke-13 sudah begitu dinantikan pencairannya.

Editor : Fotokita

Latest