“Pemerintahan tetap berjalan seperti biasanya. Tidak semudah itu menurunkan bupati, ini amanah dari rakyat," ujar Faida saat ditemui usia kegiatan pengajian, Kamis.
Terkait pemakzulan yang akan diproses di Mahkamah Agung (MA), bupati perempuan pertama di Jember ini akan mengikuti semua prosedur yang berlaku.
Faida juga meminta masyarakat tidak perlu bereaksi secara berlebihan, karena proses pemakzulan memiliki tahapan yang harus dilalui.
“Saya berterima kasih pada masyarakat Jember yang sangat kooperatif,” tutur dia.
Menurut Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, DPRD sudah tak menginginkan keberadaan Bupati Faida karena hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.
Ia menyebut DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan.
Itqon menjelaskan, DPRD Jember hanya bisa memakzulkan bupati secara politik karena lembaga yang bisa memecat bupati secara sah hanya Kementerian Dalam Negeri Melalui fatwa Mahkamah Agung.
Sementara itu dalam surat tertulisnya, Faida mengaku tak mengetahui pasti alasan DPRD Jember mengajukan HMP.
Ia juga menyebut usulan HMP tak memenuhi syarat. Saat sidang digelar, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Mayarakat Jember (AMJ) menggelar demo di DPRD Jember.
Massa menuntut Bupati Faida mundur dari jabatannya.