Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan. Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.

Bupati Jember, Faida (tengah) saat peluncuran program angkutan gratis untuk pelajar tertentu, Selasa (5/11/2019)
Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018. Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.
Alasan keempat, kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember.
Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada Masyarakat.
“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegas dia.
Yakni penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.
Untuk itulah, Fraksi Partai NasDem menyetujui sidang Paripurna usulan HMP untuk memberhentikan Faida dari jabatan bupati Jember.
Selanjutnya agar ditindaklanjuti menggunakan mekanisme perundang undangan yang berlaku. Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo menambahkan alasan pemakzulan Bupati Jember tidak jauh berbeda dengan pandangan tujuh fraksi lainnya.
“Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan,” ucapnya.