Follow Us

Sah, Gaji Ke-13 PNS Cair di Bulan Agustus, Tapi Kementerian Keuangan Sebut Besaran yang Diterima Tidak Termasuk Tunjangan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 22 Juli 2020 | 09:21
(Ilustrasi) Kementerian Keuangan umumkan pencairan gaji ke-13 PNS pada Agustus 2020
Tribun Pontianak

(Ilustrasi) Kementerian Keuangan umumkan pencairan gaji ke-13 PNS pada Agustus 2020

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 pada tahun-tahun yang lalu lebih besar jika dibandingkan dengan tunjangan hari raya (THR).

Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sri Mulyani Akhirnya Resmi Umumkan Gaji Ke-13 PNS Cair Pada Bulan Agustus, Inilah Golongan yang Akan Mendapatkannya

"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani. Tahun ini, pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN.

Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan ke-13 sebesar Rp 7,86 triliun.

Baca Juga: Ironis, Umumkan Berita Baik Buat PNS Seluruh Indonesia, Sri Mulyani Malah Tak Dapat Gaji Ke-13: Begini Penjelasannya

Sisanya, berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun. Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tersebut diwacanakan akan dimulai pada Agustus 2020.

Namun, sebelumnya pemerintah harus merevisi dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.

"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya.

Baca Juga: Disebut-sebut Bakal Segera Dibubarkan Presiden Jokowi, Ternyata 3 Lembaga Ini Justru Selamat, Berikut Daftar 18 Badan yang Resmi Dialihkan Fungsi dan Tugasnya

Editor : Fotokita

Latest