Bila terjadi penipuan dalam konten Youtube tersebut, selian dikatakan haram, maka menurut Ustaz Abdul Somad, masyarakat bisa langsung melaporkan ke polisi.
Hal tersebut demi menimbulkan efek jera kepada sang Youtuber agar tak melakukan penipuan lagi.
"Bila terjadi penipuan, maka secara hukum Fiqih itu haram. Masyarakat bisa mengadu pada pemerintah.
Nanti kemudian bapak polisi menangkap, dituntut oleh jaksa, pak hakim mempertimbangkan maka dijatuhkan hukuman. Itu untuk memberikan efek jera," tegas UAS.
Namun bila tak ada unsur penipuan, maka sebaiknya umat islam menjadikannya sebagai motivasi diri untuk lebih banyak sedekah.
"Tapi kalau tidak ( penipuan), maka ini motivasi kepada kita bagi umat," tutur Ustaz Abdul Somad.
Kemudian, Ustaz Abdul Somad pun menyindir soal Youtuber yang dalam kontennya tak punya pesan akhlak.
"Apalagi Youtuber-Youtuber yang isinya sampah, tidak ada pesan akhlak. Tapi banyak follower, penonton. Dia tidak tahu apa yang dicari sebenarnya," sindir Ustaz Abdul Somad.
Lantas, Ustaz Abdul Somad pun menyebut harus mendukung Youtuber yang isinya membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pasalnya, Ustaz Abdul Somad menyebutkan adanya perintah dalam Al Quran soal tolong menolong dalam kebaikan.