Adapun kejadian meninggalnya ABK tersebut berada di perairan Indonesia.
"Tanggal 29 Juni 2020 sudah meninggal. Artinya tempat kejadian perkara itu berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan dianiaya adalah WNI walaupun diatas kapal asing tetapi dilakukan di atas perairan Indonesia," kata Aris.
Sehingga menurut Aris, penanganan hukum dan kewenangan berada di kepolisian, TNI AL, Bakamla RI.
Aris mengungkapkan kapal Lu Huang Yu 117 dan 118 telah berlayar selama kurang lebih 7 bulan lamanya.
Kapal tersebut berangkat dari Singapura dan sudah berlayar hingga Argentina.
Adapun ABK kapal dari dua kapal itu, setelah dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh kepolisian.
Sejumah anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal nelayan berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118 mengaku sering mendapat perlakuan kasar dan penganiayaan.
Tindak kekerasan tersebut, menurut keterangan polisi, dialami setiap hari oleh ABK asal Indonesia.
"Yang sering memukul mereka yakni mandor dan nahkoda kapal Lu Huang Yuan Yu 118," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).
Mengaku dianiaya hampir setiap hari