Belum Cukup Laut China Selatan dan Lembah Galwan, Tiongkok Ketahuan Incar Tanah Negara yang Tak Disangka-sangka Ini, Kini Indonesia Siapkan Natuna Jadi Garis Depan Sengketa

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 05 Juli 2020 | 08:56
 
Ilustrasi kegiatan pembagunan China di Laut China Selatan
googleusercontent.com
googleusercontent.com

Ilustrasi kegiatan pembagunan China di Laut China Selatan

Tetapi, proses penangkapan tidak berjalan mulus, lantaran ada campur tangan dari kapal Coast Guard China yang sengaja menabrak KM Kway Fey 10078.

Baca Juga: Dapat Kabar Artileri Pasukan Kim Jong Un Mengarah ke Wilayahnya, Korea Selatan Malah Dibekali Senjata Intai Super Canggih dari Amerika untuk Awasi Gerak-gerik Saudara Tuanya Itu

Hal itu diduga untuk mempersulit KP HIU 11 menangkap KM Kway Fey 10078.

Pada waktu itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan, dalam pertemuan dengan Sun Weide, Kuasa Usaha Sementara China di Indonesia, pihak Indonesia menyampaikan protes keras terhadap China.

Sebulan setelah konflik tersebut, Pemerintah Indonesia menganggap persoalan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Coast Guard China di Perairan Natuna sudah selesai.

Kemudian, pada Juli 2017, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baru.

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M., memberi pengarahan kepada anggota TNI AL unsur KRI yang sedang melaksanakan patroli di wilayah Perairan Laut Natuna Utara di Selat Lampa, Natuna, Kamis (18/6/2020).
Dok Koarmada I

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M., memberi pengarahan kepada anggota TNI AL unsur KRI yang sedang melaksanakan patroli di wilayah Perairan Laut Natuna Utara di Selat Lampa, Natuna, Kamis (18/6/2020).

Nama Laut China Selatan juga diganti menjadi Laut Natuna Utara.

Langkah tersebut diambil untuk menciptakan kejelasan hukum di laut dan mengamankan Zona Ekonomi Eksklusif milik Indonesia.

Keputusan tersebut memicu kritik dari Beijing.

Lalu, pada 19 Desember 2019, sejumlah kapal asing penangkap ikan milik China diketahui memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar exclusive economic zone (ZEE) Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x