Follow Us

youtube_channeltwitter

Kabar Baik Buat Abdi Negara, Anak Buah Jokowi Umumkan Besaran Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I Sampai IV, Lantas Kapan Cairnya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 27 Juni 2020 | 08:09
PNS.
kompas

PNS.

Baca Juga: Diduga Jadi Dalang Penembakan di Green Lake City, John Kei yang Baru Bebas dari Nusakambangan Kembali Ditangkap, Begini Sepak Terjang Godfather of Jakarta Itu

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.

Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.

Baca Juga: Selebriti Ramai-ramai Sampaikan Ucapan Selamat di Momen Bahagia Jokowi, Komedian Kondang Ini Malah Berikan Unek-uneknya Lewat Video Terbuka: 'Saya Agak Kecewa Juga Sama Bapak'

Estimasi Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 sudah pasti termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR umumnya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Baca Juga: Sesumbar Bilang Para Menteri Ekonomi Kabinet Jokowi Harus Mundur Bila Menang Debat dengan Luhut Binsar, Rizal Ramli Mendadak Malah Kabur Duluan Waktu Diajukan Syarat Setimpal

Akan tetapi, sebagian instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Hal ini berarti besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Illustrasi PNS
Istimewa

Illustrasi PNS

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

x