Follow Us

Biarpun Anggaran Tergerus Wabah Corona, Gaji Ke-13 PNS yang Lebih Gede dari THR Bakal Cair Pada Bulan Ini: Begini Penjelasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 30 Mei 2020 | 12:40
Ilustrasi PNS
Tribunnews

Ilustrasi PNS

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Jika Pemerintah Mau Tegas Lockdown Sewaktu Awal Penyebaran Corona, Pakar Yakin Warga Bisa Segera Nikmati Hasilnya: Berat, Tapi Cepat Hilang

Gaji ke-13 Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Baca Juga: Akui Trauma Bangun Rumah Tangga Hingga Pilih Terus Menjanda, Penyanyi Kondang Ini Tanpa Malu-malu Bilang Gunakan Alat Bantu untuk Penuhi Kebutuhan Birahi: Enggak Ngerepotin

Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Baca Juga: Perawat Berstatus PDP Covid-19 Meninggal dalam Kondisi Hamil, Gubernur Jawa Timur Sebarkan Pesan Menyentuh: Semoga Almarhumah dan Janin yang Dikandungnya Syahid

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest