Adapun sebesar 85,73 persen kualitas data yang diisikan termasuk dalam kualitas Grade A atau sangat baik dan Grade B atau baik.
Bagaimana jika tak mengisi sensus penduduk secara online?
Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, Nurma Widayanti, mengatakan, sensus penduduk bersifat wajib sehingga semua warga harus mengikutinya.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 31 Maret 2020, bagi yang tidak mengisi data secara online, BPS akan mengadakan sensus penduduk melalui wawancara pada 1-30 September 2020.
Metode ini dilakukan untuk menjangkau warga yang belum melakukan sensus penduduk secara online, termasuk mereka yang tak memiliki ponsel dan berada di daerah minim akses internet.
Sensus penduduk melalui wawancara hanya dilakukan oleh petugas sensus yang sudah dilatih oleh BPS.
Oleh karena itu, BPS mengimbau agar masyarakat tidak menerima seseorang yang mengatasnamakan petugas BPS di luar tanggal tersebut.
Kegiatan yang dilakukan dalam sensus penduduk secara offline adalah pemeriksaan daftar penduduk, verifikasi lapangan (ground check), dan pencacahan lengkap (CAPI dan PAPI).
Badan Pusat Statistik (BPS) pun mengimbau masyarakat Indonesia untuk segera mencatatkan diri sebelum periode sensus penduduk online ini berakhir.