“Saat korban pulang itulah, ia mendapati perhiasan emas miliknya hilang,” sambung Endro.
Janda cantik berusia 40 tahun diduga telah mencuri perhiasan dari dalam rumah.
SK diduga telah membawa perhiasan gelang, cicin dan kalung itu diletakkan di dalam wadah toples bening, kemudian disembunyikan di antara tumpukan baju.
Zainal kemudian melapor ke Polsek Ngunut.
Berbekal kesaksian dan foto sepeda motor yang diambil anaknya, polisi kemudian melakukan pelacakan.
SK kemudian ditangkap pada Selasa (19/5/2020) di Dermojayan, Kabupaten Blitar pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
“Saat ini SK masih menjalani proses hukum. Dia membantah mencuri perhiasan milik korban,” ungkap Endro.
Menolak Dituduh Curi Perhiasan
Berdasarkan pengakuan SK, dirinya memang sempat masuk ke rumah Zainal.
Namun ia menolak dituduh mengambil perhiasan milik tuan rumah.
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik sempat membawa SK ke rumah Zainal untuk melakukan rekonstruksi, Rabu siang tadi.