Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan korban luka berat, dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
Setelah tuntutan dibacakan, hakim Edison Muhamad menanyakan kepada Bahar apakah mengerti apa yang dipaparkan oleh tim JPU.
"Mengerti, dituntut enam tahun," ucap Bahar sambil mengangguk.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan pembebasan Bahar bin Smith pada Sabtu (16/5/2020).
Menurutnya, Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB. Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.
Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan.
Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.