Follow Us

Tebar Balas Dendam Pada Jokowi di Sela Sidangnya, Habib Bahar Bin Smith Kembali ke Penjara Sehabis Beberapa Hari Hirup Udara Bebas. Ternyata Inilah Kesalahannya...

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 19 Mei 2020 | 10:10
Bahar bin Smith tampak menggunakan kemeja hitam masuk ruang sidang.
(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Bahar bin Smith tampak menggunakan kemeja hitam masuk ruang sidang.

Baca Juga: Peneliti China Temukan Kondisi Organ Dalam Pasien Meninggal Terpapar Covid-19 yang Mengerikan, YouTuber Jutaan Subcribers Ini Malah Remehkan Corona: Kalo Ditutup, Sesek Nih!

Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan korban luka berat, dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Setelah tuntutan dibacakan, hakim Edison Muhamad menanyakan kepada Bahar apakah mengerti apa yang dipaparkan oleh tim JPU.

"Mengerti, dituntut enam tahun," ucap Bahar sambil mengangguk.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan pembebasan Bahar bin Smith pada Sabtu (16/5/2020).

Menurutnya, Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB. Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.

Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Baca Juga: Tahun Ini Di Rumah Aja Bersama Anggota Keluarga Baru, Begini Perbedaan Ahok Ucapkan Selamat Ulang Tahun Buat Sang Istri Tercinta Waktu Lalu: Senangnya Keliling Dunia

"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan.

Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest