Follow Us

Sempat Lontarkan Balas Dendam Pada Jokowi Jika Keluar Penjara, Habib Bahar bin Smith Malah Bisa Lepas dari Jeruji Besi Lantaran Program Pemerintah: Cuma Satu Tahun di Dalam

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 17 Mei 2020 | 04:10
Bahar bin Smith (tengah) dan kedua rekannya tengah duduk di kursi pesakitan.
(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Bahar bin Smith (tengah) dan kedua rekannya tengah duduk di kursi pesakitan.

Baca Juga: Pernah Keceplosan Akui Hamil di Luar NIkah di Depan Kamera, Ayu Ting Ting Cuma Lakukan Hal Ini Begitu Tahu Sang Ibunda Dihujat Netizen: Ocehan Orang Cuma Dijempol Doang

Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith
instagram.com/nauval_alhabsyi

Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith

Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/6/2019).

JPU Purwanto Joko saat membacakan tuntutannya mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi korban, ahli, dan saksi meringankan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17).

Baca Juga: Viral Emak-emak Positif Corona Kabur dari Petugas Medis, Hilang Selama 3 Hari Ternyata Waktu Ditemukan Sedang Ada Di Tempat Ini. Begini Kronologinya

“Karena itu, JPU menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara dipotong selama masa tahanan.

Kemudian membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 2.000,” tutur Purwanto, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Edison, jaksa menilai penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor 1 Desember 2018 membuat korban luka berat.

Tindakan terdakwa pun melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Peneliti China Temukan Kondisi Organ Dalam Pasien Meninggal Terpapar Covid-19 yang Mengerikan, YouTuber Jutaan Subcribers Ini Malah Remehkan Corona: Kalo Ditutup, Sesek Nih!

Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan korban luka berat, dan meresahkan masyarakat.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest