Follow Us

Sempat Lontarkan Balas Dendam Pada Jokowi Jika Keluar Penjara, Habib Bahar bin Smith Malah Bisa Lepas dari Jeruji Besi Lantaran Program Pemerintah: Cuma Satu Tahun di Dalam

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 17 Mei 2020 | 04:10
Bahar bin Smith (tengah) dan kedua rekannya tengah duduk di kursi pesakitan.
(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Bahar bin Smith (tengah) dan kedua rekannya tengah duduk di kursi pesakitan.

Padahal ia dijerat dengan tiga dakwaan dan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Saya tidak peduli seberapa besar ancaman hukuman, siksaan. Kami tak akan pernah tunduk pada kezaliman," ucap Habib Bahar kala itu.

Baca Juga: Virus Corona Dipastikan Tak Akan Hilang dari Muka Bumi, Jangan Mimpi Bisa Hidup Tanpa Organisme Di Ujung Kehidupan Itu: Wuhan Jadi Contohnya

Sebuah video yang menunjukkan penganiayaan dilakukan oleh Habib Bahar dan dua temannya kepada dua remaja sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Kemudian diketahui bahwa penganiayaan tersebut dilakukan di pondok pesantren milik Habib Bahar Bin Smith, Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyah yang terletak di Bogor, Jawa Barat.

Dua remaja yang dianiaya dalam video tersebut nampak babak belur.

Kemudian Habib Bahar Smith akhirnya diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Paranormal Kondang Ini Mendadak Ingatkan Warga Soal Modus Kejahatan yang Baru Dialaminya: Kalian Harus Hati-hati Guys

Meski ditahan dan harus menjalani proses persidangan, Habib Bahar Smith sempat melayangkan ancaman kepada Jokowi karena ia merasa dizalimi.

"Sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar!." kata Habib Bahar kala itu.

Selain itu, juga dalam proses persidangan, ia pernah membuat marah Hakim Ketua, Edison.

Hal itu terjadi saat Edison memimpin sidang dan menanyakan tentang eksepsi atau penolakan/keberatan terdakwa.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest