Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar. Bahar, kata Ardian, hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya.
"Aman di sini,Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu. Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," jelas dia.
Ardian pun membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak-arakan. Menurutnya, video itu bukan di depan lapas.
"Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelas Ardian.
Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong. Bahar bin Smith meruapakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019.
Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020). Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.
Menurut dia, pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi. "Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," kata Yanuar.