Di sisi lain, sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan soal kasus eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini keberadaannya masih dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Kemudian Refly Harun menjelaskan peristiwa Harun Masiku bermula saat calon legislatif PDIPdaerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I meninggal dunia.
Pria yang masih merupakan saudara almarhum suami Megawati Soekarnoputri itu telah tutup usia pada tahun 2019.
Tak disangka, nama Nazaruddin kiemas justru memperoleh suara terbanyak saat pemilihan legislatif 2019.
"Ndelalahnya (tak disangka-sangka -red) pada hari H pemilihan, yang bersangkutan (Nazaruddin Kiemas) mendapatkan suara terbanyak, pertama, melebihi calon-calon PDIPlainnya di Dapil Sumsel I," papar Refly Harun.
Lalu Refly Harunmenjelaskan berdasarkan aturan KPU suara kepada orang yang meninggal tetap sah, namun menjadi suara partai politiknya.
"Aturan KPU mengatakan bahwa suara ini tetap sah dihitung suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, walaupun orangnya sudah meninggal, karena ini adalah sistem proporsional," kata Refly Harun.
Apabila mengikuti aturan KPU suara terbanyak tersebut akan jatuh kepada caleg dengan suara terbanyak nomor dua, dalam kasus ini seharusnya jatuh kepada Riezky Aprillia.
"Tentu saja akan jatuh pada suara terbanyak nomor dua," kata Refly Harun.
Namun karena suatu alasan yang tidak diketahui, Refly Harunmengatakan PDIPmasih mengusahakan Harun Masikuyang menduduki kursi DPR, atauHarun Masiku yang ngotot melobi PDIP.