Rusli menambahkan, Nur Ayni sendiri bukan merupakan warga setempat, melainkan warga Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
Sementara Nurhayati sudah sejak lama tinggal di Bekasi, Jawa Barat meski masih terdaftar di Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Camat Koja Ade Himawan sebelumnya juga menceritakan hal senada berdasarkan keterangan yang dihimpun.
Ade mengatakan, nama Nurhayati memang terdaftar sebagai penerima bantuan. Namun, yang bersangkutan sudah bertahun-tahun pindah ke Bekasi, sehingga RT memutuskan untuk mengembalikan bansos tersebut ke Dinas Sosial.

Cekcok soal Bansos yang berujung perkelahia di Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara
"Nurhayati tidak tinggal di situ lagi, jadi dia tidak berhak menerima bantuan, dikembalikan ke Dinas Sosial," ucap Ade.
Ade mengatakan, ia tak membenarkan keributan yang terjadi.
Namun, menurut Ade, apa yang dilakukan oleh Ibu Imas dengan mengembalikan bantuan sosial tersebut ke Dinsos sudah tepat karena sesuai dengan SOP yang berlaku.
Tak tahan menyaksikan tetangganya kelaparan di tengah pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengembalikan bantuan sembako dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Jumat, (8/5/2020).
Ibu rumah tangga tersebut adalah Irma Daeng Simba (36), warga Dusun Bontocinde, Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ia mendatangi kantor desanya pada pukul 13.00 Wita, Jumat (8/5/2020).