"Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga," pungkas bunyi pernyataan tersebut.

Meski Terlihat Tak Manusiawi, 'Membuang' Jasad ABK Ternyata Dilindungi Hukum Internasional, Tapi Syaratnya Ketat
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan kronologi kematian empat anak buah kapal ( ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera China yang tengah menjadi sorotan pemberitaan media Korea Selatan.
Berdasarkan keterangan Retno, ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut.
Sementara itu, satu ABK meninggal dunia di rumah sakit.
Retno mengatakan, tiga ABK Indonesia yang dilarung ke laut itu merupakan awak kapal dari Kapal Long Xin 629.
Pertama, ABK berinisial AR mengalami sakit pada 26 Maret 2020, kemudian dipindahkan ke Kapal Tian Yu nomor 8 untuk diobati di pelabuhan.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di kantor Kemneko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).
Namun, belum sempat menerima pengobatan, AR meninggal dunia pada 31 Maret 2020. AR pun dilarung ke laut atas persetujuan keluarga.
"Dari informasi yang diperoleh KBRI pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari kelurga tertanggal 3 maret 2020, pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno.