Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.
Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.
Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.
Aturan Pemerintah Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Sragen, yang mengkarantina pemudik bandel di rumah hantu tampaknya efektif.
Tiga orang pemudik yang dikarantina di rumah hantu tersebut disebut menangis ketakutan setelah didatangi sosok gaib.
Mereka kapok dan berjanji tidak melanggar aturan karantina mandiri.