Hal itu dikarenakan roda perekonomian nyaris berhenti lantaran banyak orang harus beraktivitas di rumah.
Mengetahui hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah tengah mempertimbangkan pencairan THR dan gaji ke -13 para pejabat kementrian hingga menteri dan anggota DPR.
Keputusan tersebut akhirnya menunggu instruksi dari Presiden Jokowi.
Dikutip dari Antaranews, usai melalui berbagai pertimbangan dari kepala negara, Sri Mulyani mengumumkan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR hingga pejabat negara tidak akan menerima THR pada tahun 2020.
"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, Wakil Presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah, Anggota DPRD, Eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di kantornya Jakarta Selatan pada Selasa (14/04/2020).
Presiden Joko Widodo telah menetapkan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Pandemi ini pun berdampak cukup signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam situasi yang sangat berat, akan terjadi peningkatan jumlah angka kemiskinan hingga 3,78 juta orang.
Bendahara Negara itu pun menjelaskan, dalam skenario perekonomian akibat pandemi virus corona yang telah disusun pemerintah, pertumbuhan ekonomi yang tadinya ditargetkan tumbuh di kisaran 5,3 persen tahun ini diproyeksi hanya akan tumbuh ke 2,3 persen.
Bahkan, bila pandemi ini tidak segera diatasi, pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2020 akan tumbuh negatif 0,4 persen.
"Untuk PDB saat ini kita estimasi dalam kondisi berat dan sangat berat. Baseline kita di 5,3 persen akan turun di 2,3 persen, bahkan jika situasi sangat berat mungkin juga menurun sampai negatif growth 0,4 persen," jelas Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).