Mengetahu hal itu, tentu Presiden Jokowi tidak bisa tinggal diam.
Dilansir dari kompas.com, Presiden Jokowi secara jor-joran mengalokasikan anggaran untuk proses penanganan covid-19.
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, hal tersebut sangat berdampak pada pendapatan negara dalam APBN 2020.

Jokowi, Wapres, Anggota DPR, Menteri Hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR Tahun Ini.
Hal itu dikarenakan roda perekonomian nyaris berhenti lantaran banyak orang harus beraktivitas di rumah.
Mengetahui hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah tengah mempertimbangkan pencairan THR dan gaji ke -13 para pejabat kementrian hingga menteri dan anggota DPR.
Keputusan tersebut akhirnya menunggu instruksi dari Presiden Jokowi.
Dikutip dari Antaranews, usai melalui berbagai pertimbangan dari kepala negara, Sri Mulyani mengumumkan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR hingga pejabat negara tidak akan menerima THR pada tahun 2020.
"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, Wakil Presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah, Anggota DPRD,Eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di kantornya Jakarta Selatan pada Selasa (14/04/2020).
Kabar tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani melalui 'Video conference' usai mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor.