Namun, karena adanya penolakan dari warga sekitar, pemakaman pun dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr. Kariadi, Bergota, Kota Semarang.
Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan bahwa penolakan pemakaman jenazah korban virus corona merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Melansir Kompas, Minggu (12/4/2020), para tersangka ini merupakan Ketua RT 06 Dusun Sewakul, Kabupaten Semarang.

Diserbu Netizen karena Dianggap Tak Punya Hati Nurani hingga Ditetapkan Tersangka, Ketua RT yang Tolak Jenazah Perawat Covid-19 Ini Akhirnya Buka Suara: Saya Menangis dengan Kejadian Ini, Apalagi Istri Saya juga Perawat!
Menjadi ketua RT, Purbo merasa harus bisa mengakomodasikan aspirasi warganya.
Meski, dalam hatinya ia mengaku menangis saat menemui penjaga TPU untuk menyampaikan penolakan warganya.
"Sungguh, saya juga menangis dengan kejadian tersebut. Apalagi istri saya juga perawat, tapi saya harus meneruskan aspirasi warga," tuturnya.
Namun pada insiden penolakan tersebut, menurut Purbo, terjadi miskomunikasi yang menyebabkan munculnya penolakan.
Meski telah dilakukan mediasi dengan beberapa tokoh besar sampai Wakil Bupati Semarang, warga tetap menolak pemakaman tersebut.
Purbo pun meminta maaf atas kejadian ini.