Namun, Undang-Undang yang ada justru menihilkan peran Anies sebagai gubernur untuk memilih pendampingnya.
Hal ini membuat Anies pasrah. Kepasrahannya itu diungkapkan kembali setelah DPRD DKI Jakarta batal menggelar sidang paripurna pemilihan wakil gubernur pada 22 Juli 2019.
"Ya kan begini, yang terkait dengan wagub, gubernur tidak memiliki kewenangan sedikit pun. Undang-undangnya tidak sedikit pun memberikan kewenangan dan lain-lain pada gubernur," kata Anies.
Anies menyebut, tugasnya terkait pemilihan calon wakil gubernur ini sudah tunai, yaitu mengantarkan surat pencalonan ke DPRD DKI Jakarta. "Jadi kita lihat saja semoga akan tuntas," kata dia.
Partai Gerindra mengumumkan dua nama calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dari empat nama bakal cawagub yang diusulkan Partai Gerindra dan dua nama yang diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera, diputuskan satu nama dari masing-masing partai.
Dua nama itu adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria dan politikus PKS Nurmansjah Lubis.
"Surat ini menyatakan mencabut surat yang terdahulu dan kemudian dalam surat ini juga telah menyetujui dan mengusulkan dua nama untuk dijadikan calon wakil gubernur DKI, yaitu Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Gerindra," kata Sufmi di lantai 2, Gedung DPRD DKI, Senin (20/1/2020).
Sufmi menyebutkan bahwa surat keputusan tersebut juga sekaligus mencabut surat keputusan terdahulu yang mengajukan Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto sebagai cawagub DKI. Adapun surat itu telah ditandatangani oleh kedua partai, baik Gerindra maupun PKS.