Follow Us

Tertangkap Kamera Teteskan Air Mata Sewaktu Dicokok Polisi, Ratu Halu Keraton Agung Sejagat Rupanya Masih Sempat Upload Surat Terbuka Buat Gubernur Jateng. Dia Pun Jadi Bahan Tertawaan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 18 Januari 2020 | 07:39
Ngakunya Bakal Bagi-Bagi Uang Dolar dari Bank Swiss, Bisnis Kuliner dan Kecantikan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja Keraton Agung Sejagat Terkuak, Faktanya Tak Terduga!
Kolase Instagram Facebook Fanny Aminadia

Ngakunya Bakal Bagi-Bagi Uang Dolar dari Bank Swiss, Bisnis Kuliner dan Kecantikan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja Keraton Agung Sejagat Terkuak, Faktanya Tak Terduga!

Saya mohon Bapak bisa menghimbau agar apartur yang bertugas jangan politisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekedar pers konference berhasil menangkap....

#ganjarpranowo #nurani #poldajateng"

Dari pantauan Kompas.com saat berita ini diturunkan, postingan tersebut mendapat komentar 1,912 kali.

Sementara itu, menanggapi keberadaan KAS di Purworejo, Ganjar justru mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan terlebih dahulu jika ingin membuat keraton atau kerajaan.

"Barang siapa mau mendirikan kerajaan atau ada kerajaan masa lalu, lapor ke kami. Tolong kami diajak bicara agar kami mengerti dan tidak menimbulkan kegaduhan," jelas Ganjar di Semarang, Kamis (16/01/2020).

Baca Juga: Sebut Dirinya Bergelar Sinuhun Hingga Tawarkan Mimpi ke Warga, Rupanya Raja Keraton Agung Sejagat Buka Usaha yang Enggak Disangka Ini di Kontrakannya: 'Baru Dibongkar Semalam'

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, menangkap Toto dan Fanni denga dugaan diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020).

Toto dan Fanni terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest