Fotokita.net - Keraton Agung Sejagat masih terus ramai diberitakan berbagai media dan membuat warga resah.
Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) telah diamankan oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Penangkapan ini dikonfirmasi Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.
"Memang benar, raja dan istri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim.
Keduanya saat ini sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain pimpinan Keraton Agung Sejagat, polisi juga melakukan penggeledahan istana dan menangkap sejumlah punggawa keraton.
Dilansir dari Kompas.com, polisi pun masih mendalami motif berdirinya Keraton Agung Sejagat.
"Kami ingin mengetahui motif apa di balik deklarasi keraton tersebut," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Semarang, pada Selasa (14/1/2020).
Jajaran intelijen dan reserse kriminal umum telah diterjunkan untuk mengumpulkan data-data berkaitan dengan keraton pimpinan Toto Santosa tersebut.
Pengumpulan data berkaitan dengan profil sekaligus aspek legalitasnya.
"Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitas," ucap Rycko.
Kemudian, kata dia, aspek sosial kultural, termasuk kesejarahan.
Melalui Instagramnya, Fanni Aminadia yang mendaku sebagai ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) mengirim surat terbuka kepada Ganjar Pranowo.
Melalui surat terbuka, intinya meminta keadilan kepada Gubernur Jawa Tengah itu.
Kita tahu, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, telah ditahan polisi pada hari Rabu (14/1/2020).
Sang Ratu, Fanni, pun sempat menitikkan air mata saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Tengah.
Dirinya diketahui juga sempat menulis surat terbuka yang sejatinya ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, namun Fanni justru menulis Pak Ginanjar.
Surat terbuka tersebut ditulis Fanni melalui akun instragram, @fanniaminadia, tertanggal 15 Januari 2020.
Dirinya mencantumkan tagar tagar #ganjarpranowo #nurani #poldajateng.
Dalam surat tersebut, Fanni menyanggah telah menyebarkan kebohongan dan memohon keadilan kepada Ganjar.
Begini isi surat tersebut seperti dilansir Tribunnews:
Sugeng siang Pak Ginanjar, prinsipnya kami sangat menyambut baik bahkan menunggu agar diskusi dan diuji secara akademisi sejarah ini bisa terealisasi.
Tapi pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami Saya yang dituduh menyebar berita Hoax, padahal yang menyebar media.
Dan saya kemarin berencana memposting surat terbuka dan untuk Bapak,
Tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media.
Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi.
Dimana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
Barusan saya diminta ganti baju tahanan, tanpa diberi tahu salahnya dan menjadi tersangka atas apa?
Saya mohon Bapak bisa menghimbau agar apartur yang bertugas jangan politisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekedar pers konference berhasil menangkap....
#ganjarpranowo #nurani #poldajateng"
Dari pantauan Kompas.com saat berita ini diturunkan, postingan tersebut mendapat komentar 1,912 kali.
Sementara itu, menanggapi keberadaan KAS di Purworejo, Ganjar justru mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan terlebih dahulu jika ingin membuat keraton atau kerajaan.
"Barang siapa mau mendirikan kerajaan atau ada kerajaan masa lalu, lapor ke kami. Tolong kami diajak bicara agar kami mengerti dan tidak menimbulkan kegaduhan," jelas Ganjar di Semarang, Kamis (16/01/2020).
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, menangkap Toto dan Fanni denga dugaan diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020).
Toto dan Fanni terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Kompas.com)