Follow Us

Setelah Jadi Pengangguran Gara-gara Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda, Kini Ari Askhara Harus Bersiap dengan Tuntutan Berikutnya dari Lembaga Ini: 'Ada Hukuman Pidana'

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 27 Desember 2019 | 21:18
Ari Askhara
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA

Ari Askhara

Berdasarkan aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017. Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, di kantor Kemenhub Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sanksinya nanti akan kami bicarakan," ujar dia.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest