Follow Us

Jokowi Rencanakan Aturan Soal Upah Dibayar Per Jam, Begini Alasan Buruh Tak Setuju Perubahan Itu. Akankah Mereka Turun ke Jalan?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 27 Desember 2019 | 09:53
Massa buruh berdemonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

Massa buruh berdemonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Alasan lainnya, bagi pengusaha yang mempekerjakan buruh bisa saja hanya dipekerjakan saat jam-jam tertentu.

"Misalnya, pekerja housekeeping di hotel. Upahnya hanya dihitung beberapa jam ketika membereskan kamar, saat tamu check out, dan sebagainya," katanya.

Kahar mengungkapkan, dengan sistem bekerja 8 jam sehari saja saat ini masih banyak yang belum dapat memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan Tertinggi Pun Masih Lebih Rendah Daripada Upah Buruh, Lantas Kenapa Tes CPNS Selalu Membeludak? Inilah Alasannya

Apalagi upah per jam, akan mendorong perusahaan mempekerjakan buruh kurang dari 8 jam.

"Jadi upah per jam tidak memberikan kepastian terhadap pendapatan yang diterima buruh," ujarnya. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest