Fotokita.net-Politikus PDI Perjuangan Nyoman Dhamantra menjadi tersangka kasus suap impor bawang putih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangka Nyoman menerima suap Rp 2 miliar dariChandry Suandra alias Afung.
Uang diberikan agar anggota Komisi VI DPR itu membantunya memperoleh izin kuota impor 20 ribu ton bawang putih dari Kementerian Perdagangan.
Majalah Tempo edisi 7 September 2019 dalam tulisan bertajuk "Dewan Pemberantasan Korupsi" pernah menyebut nama Dhamantra dan Afung, serta kaitannya dengan anak seorang petinggi partai.
Dalam gelar perkara di KPK pada pekan pertama Agustus lalu, nama putra seorang petinggi PDIP disebut sebagai orang yang diduga akan menerima setoran dari Afung.
Menurut penegak hukum di KPK, jatah kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan telah dikavling oleh pejabat dan orang partai. Bagi pengusaha, salah satu cara paling gampang untuk mendapatkan kuota adalah membeli jatah impor mereka.
Afung mengontak Nyoman untuk mencari-cari kuota. Nyomanlah yang kemudian menawarkan jatah kuota putra petinggi partai itu kepada Afung. Nyoman melalui Mira, menurut penegak hukum KPK, meminta jatah Rp 3,6 miliar untuk mengunci kuota buat Afung dan mengurus persetujuan impornya.
Namun belum lagi duit itu disetorkan kepada si "pemilik kuota", Nyoman dan Chandry digulung KPK.
Ditanyai soal kasus ini, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tak mengetahui perkara itu lebih jauh. "Yang detail begini, penyidik yang tahu," ujar Agus dikutip dari Majalah Tempo edisi 7 September 2019. Pada Agustus lalu, Afung dan Nyoman bungkam saat ditanyai soal kasus ini.
Nama putra pertama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Muhammad Rizky Pratama atau yang akrab disapa Tatam, sempat disinggung dalam sidang kasus dugaan suap terkait izin impor bawang putih.
Jaksa menanyakan nama Tatam kepada Nyoman Dhamantra, mantan anggota Komisi Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP, yang tengah bersaksi untuk tiga orang terdakwa, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suandra alias Afung dan dua pihak swasta bernama Doddy Wahyudi dan Zulfikar,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis kemarin, 28 November 2019.