Fotokita.net - Politikus PDI Perjuangan Nyoman Dhamantra menjadi tersangka kasus suap impor bawang putih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangka Nyoman menerima suap Rp 2 miliar dari Chandry Suandra alias Afung.
Uang diberikan agar anggota Komisi VI DPR itu membantunya memperoleh izin kuota impor 20 ribu ton bawang putih dari Kementerian Perdagangan.
Majalah Tempo edisi 7 September 2019 dalam tulisan bertajuk "Dewan Pemberantasan Korupsi" pernah menyebut nama Dhamantra dan Afung, serta kaitannya dengan anak seorang petinggi partai.
Dalam gelar perkara di KPK pada pekan pertama Agustus lalu, nama putra seorang petinggi PDIP disebut sebagai orang yang diduga akan menerima setoran dari Afung.
Menurut penegak hukum di KPK, jatah kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan telah dikavling oleh pejabat dan orang partai. Bagi pengusaha, salah satu cara paling gampang untuk mendapatkan kuota adalah membeli jatah impor mereka.
Afung mengontak Nyoman untuk mencari-cari kuota. Nyomanlah yang kemudian menawarkan jatah kuota putra petinggi partai itu kepada Afung. Nyoman melalui Mira, menurut penegak hukum KPK, meminta jatah Rp 3,6 miliar untuk mengunci kuota buat Afung dan mengurus persetujuan impornya.
Namun belum lagi duit itu disetorkan kepada si "pemilik kuota", Nyoman dan Chandry digulung KPK.
Penulis | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
Editor | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
KOMENTAR